Berita

Akibat Keluhan Stasiun TV, Wacana Menyensor Konten Netflix Muncul Lagi

83
×

Akibat Keluhan Stasiun TV, Wacana Menyensor Konten Netflix Muncul Lagi

Sebarkan artikel ini
Akibat Keluhan Stasiun TV, Wacana Menyensor Konten Netflix Muncul Lagi

1Tekno – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa wacana untuk mengatur aturan yang memungkinkan penyensoran konten di platform layanan streaming over-the-top (OTT) seperti Netflix kembali mencuat.

Hal ini berawal dari adanya keluhan yang diajukan oleh beberapa pihak pengelola stasiun televisi terkait ketidaksesuaian perlakuan penyensoran konten antara layanan streaming dan tayangan televisi konvensional.

Usman Kansong, selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kominfo, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat protes terkait banyaknya konten film di Netflix yang tidak mengalami penyensoran, sementara konten serupa yang tayang di stasiun TV diwajibkan mengalami penyensoran.

“Keluhan ini muncul pada Hari Penyiaran Nasional. Beberapa stasiun televisi mengemukakan bahwa dalam konteks tayangan televisi, adegan yang melibatkan orang merokok atau senjata yang ditodongkan kepada seseorang di-blur,” ujar Usman kepada para wartawan pada Selasa (15/8/2023).

“Di sisi lain, di Netflix, semua tayangan bersifat transparan tanpa adanya penyensoran. Artinya, tidak ada efek blur yang diterapkan. Maka dari situ, kita merasa perlu untuk membahas hal ini secara lebih mendalam. Kominfo akan mengadakan diskusi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk membicarakan bagaimana seharusnya regulasi diterapkan pada film-film yang ditampilkan oleh Netflix dan layanan OTT lainnya,” tambahnya.

Keterlibatan LSF dalam diskusi ini dijelaskan oleh fakta bahwa regulasi terkait penyensoran masih merupakan ranah yang menjadi tanggung jawab mereka.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan yang lebih terperinci mengenai kategori apa yang seharusnya mencakup platform-platform OTT ini.

Usman menjelaskan, “Kami masih dalam tahap ide untuk merumuskan aturan tata kelola khusus bagi layanan OTT yang menampilkan film-film istimewa. Fokus kita saat ini adalah pada konten film di layanan OTT.”

“Langkah ini masih dalam tahap perencanaan yang serius. Sebenarnya, sebelumnya kami juga telah mencoba membahas masalah ini secara mendalam, seperti perihal kapan Netflix masuk ke ranah regulasi. Apakah Kominfo, LSF, atau mungkin regulasi umum seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” lanjutnya.

Usman mengklarifikasi bahwa yang diinginkan oleh pihak Kominfo adalah langkah pencegahan penyensoran, bukan penghapusan konten secara keseluruhan. Pihaknya ingin menjaga agar konten-konten negatif yang ditampilkan di platform OTT, termasuk Netflix, dapat dicegah.

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa ia pernah membahas hal ini dengan Ketua LSF, Rommy Fibri Hardiyanto, namun diskusi tersebut terhenti.

Sekitar setahun yang lalu, ia menjelaskan bahwa telah ada perbincangan dengan Rommy mengenai regulasi penyensoran terhadap layanan streaming seperti Netflix, tetapi pembicaraan tersebut terhenti tanpa adanya tindak lanjut. Baru pada peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023, ide untuk membahas masalah ini muncul kembali.

“Jadi, mungkin Hari Penyiaran Nasional menjadi momentum bagi kita untuk serius mempertimbangkan ulang hal ini, karena banyak protes yang juga muncul dari masyarakat. Termasuk dari pihak stasiun televisi,” tambah Usman.

Namun, dalam hal pembicaraan dengan pihak Netflix dan layanan OTT lainnya, Usman menyatakan bahwa belum ada langkah konkret yang diambil hingga saat ini.

Selanjutnya, Usman mengungkapkan bahwa rencana regulasi ini sebenarnya telah ada sejak masa kepemimpinan Menkominfo sebelumnya, yang dipegang oleh Rudiantara.

Namun, pada saat itu, Netflix belum memiliki konsistensi seperti yang dimilikinya saat ini. Artinya, saat ini Netflix telah dapat diakses melalui berbagai perangkat, termasuk ponsel pintar, dan dapat dinikmati oleh berbagai kelompok usia melalui berlangganan.

“Waktu itu, layanan Netflix belum konsisten. Jangkauannya belum seluas seperti saat ini. Sekarang, layanan Netflix bisa diakses melalui ponsel pintar. Orang dapat berlangganan tanpa batasan usia. Mungkin itulah yang membuat kami merasa perlu untuk membahas hal ini secara serius,” jelas Usman.

“Contohnya, film-film dari HBO yang ditayangkan melalui televisi berlangganan sebenarnya telah mengalami regulasi. Meskipun regulasinya mungkin tidak setegas tayangan di televisi nasional,” tambahnya.